default.agungkdev.com

BSSN: Budaya Keamanan Siber Fondasi Keamanan Transformasi Digital

Depok-BSSN.go.id (10/9). Transformasi digital bergulir tidak terelakkan. Secara bertahap berbagai aspek kehidupan terintegrasi melalui ranah siber. Keseimbangan antara pemanfaatan dan perlindungan keamanan menjadi suatu yang tidak bisa ditawar. Perubahan cara berpikir dan bertindak dibutuhkan menyiasati kejahatan yang juga turut bergeser ke ruang siber. Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Proteksi Ekonomi Digital Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Anton Setiyawan dari ruang kerjanya di Kantor BSSN, Depok, Jawa Barat, saat menjadi pembicara dalam webinar Perlindungan Data Pribadi dan Cyber Crime yang digelar oleh Pusat Studi Kecerdasan Digital, Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta pada hari Kamis (10/9/2020).

“Kejahatan siber bisa dilihat dari dua sisi, Cyber Enabled Crime dan Cyber Dependent Crime. Jenis yang pertama pada dasarnya merupakan kejahatan tradisional namun skala atau jangkauannya menggunakan internet sedangkan Cyber Dependent Crime merupakan kejahatan yang memang menyasar sistem elektronik. Keduanya tentu membutuhkan pendekatan penanganan yang berbeda,” ungkap Anton.

Dalam kesempatan tersebut Anton mengajak masyarakat khususnya generasi muda untuk tidak meninggalkan jejak digital yang negatif. Menjaga data pribadi di ruang siber utamanya menjadi tanggung jawab pemilik data, selain pihak yang diberi wewenang dan kepercayaan oleh pemilik data untuk menggunakannya terkait dengan layanan yang dapat dinikmati oleh yang bersangkutan.

“Ketika kita bertransformasi ke dunia digital maka kita harus membangun dan mengikuti prinsip-prinsip budaya keamanan siber sesuai amanat PP 71 Tahun 2019 Pasal 94 Ayat 1. Apapun yang sudah di-upload di ruang siber akan sangat sulit untuk dihilangkan. Kita juga harus berinteraksi secara baik di dunia maya seperti halnya di dunia nyata,” tutup Anton.

Bagian Komunikasi Publik, Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat – BSSN

BERITA BSSN TERBARU