default.agungkdev.com

BSSN dan TVRI Terus Galakkan Tangkal Hoaks dan Disinformasi di Ruang Siber

Jakarta, BSSN.go.id – Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) berkolaborasi dengan TVRI dalam kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Produksi Konten Media Baru. Kolaborasi tersebut berupa literasi keamanan informasi di ruang siber dalam menangkal konten hoaks dan disinformasi. Acara tersebut terselenggarakan di Hotel Kimaya, Jakarta pada Senin (24/7/2023).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Juru Bicara BSSN Ariandi Putra, Ketua Tim Perencana dan Pengendali Program Diklat Profesi TVRI Netty Herlina, Ketua Pelaksana Diklat TVRI Indie Herdiyan, dan para peserta kegiatan diklat tersebut.

Juru Bicara BSSN Ariandi Putra dalam paparannya menyatakan bahwa di era kemajuan teknologi informasi dan komunikasi seperti saat ini, kita bisa mendapatkan informasi secara mudah dan cepat.

“Kemajuan teknologi di ruang siber saat ini memudahkan kita melakukan kegiatan. Namun demikian, perlu diketahui dari kemudahan tersebut akan berbanding lurus dengan kejahatan di ruang siber, misalnya hoaks dan disinformasi,” ungkap Ariandi.

Lebih lanjut Jubir BSSN menyampaikan berdasarkan data dari Kominfo, pada tahun 2021-2022 indeks literasi digital di Indonesia terkait digital safety cukup rendah, yakni pada angka 3,10 dan 3,12.

“Oleh karenanya pada kegiatan ini, BSSN hadir untuk memberikan informasi dan juga literasi kepada rekan-rekan media TVRI sebagai jembatan penghubung untuk memberikan informasi yang tepat dan akurat kepada publik,” ujar Ariandi.

Berdasarkan data riset dari literasi digital Kominfo, 52% masyarakat di Indonesia tidak melakukan pengecekan informasi yang diterima di media sosial. Dari data tersebut dapat dilihat bahwa masyarakat Indonesia memiliki resiko tinggi terpapar oleh berbagai berita hoaks dan disinformasi.

Oleh karena itu, BSSN sebagai perwakilan pemerintah yang memiliki tugas literasi keamanan siber bekerja sama dengan instansi pemerintah, swasta, dan media guna menangkal pemberitaan hoaks dan disinformasi. Hal itu dimaksudkan agar tidak menimbulkan perpecahan sosial yang dapat merugikan masyarakat Indonesia akibat pengaruh opini publik.

Biro Hukum dan Komunikasi Publik BSSN ©2023

BERITA BSSN TERBARU