Depok, BSSN.go.id – Peraturan Presiden Nomor 95 tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) mengamanatkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta mengamanatkan penyelenggaraan pelayanan publik yang berkualitas dan tepercaya.
Sebagai bentuk transformasi digital pemerintah, SPBE merupakan sebuah keniscayaan. Memenuhi berbagai hal tersebut, Kepala Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Jonathan Gerhard dan walikota, sekretaris daerah, serta kepala dinas komunikasi dan informatika dari 16 pemerintah daerah (pemda) mitra perjanjian kerja sama BSSN menandatangai penjanjian kerja sama pemanfaatan sertifikat elektronik BSrE di lingkungan pemda di Aula dr. Roebiono Kertopati BSSN, Depok, Jawa Barat, Rabu (20/7/2022).
Penandatanganan dokumenkerja sama dilakukan secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan BSrE BSSN. Penandatangan kerja sama tersebut dihadiri oleh Pelaksana Tugas Sekretaris Utama BSSN Y.B. Susilo Wibowo, pejabat di lingkungan BSSN, dan pejabat/staf terkait baik dari BSSN maupun instansi mitra kerja sama.
Susilo Wibowo dalam sambutan menyatakan layanan sertifikat elektronik BSrE BSSN telah berkontribusi pada penghematan keuangan negara hingga mencapai kurang lebih 1,5 triliun setiap tahun. Susilo Wibowo menyebut angka tersebut tentunya terus berkembang seiring perluasan pemanfaatan layanan sertifikat elektronik BSrE BSSN.
“Perlu menjadi catatan bersama, kemudahan dan manfaat dari transformasi digital selalu berdampingan dengan potensi ancaman dan kerawanan. Teknik, metode, dan kompleksitas serangan siber atau pencurian data semakin meningkat seiring perkembangan teknologi itu sendiri,” ujar Susilo Wibowo.
Susilo Wibowo menyebut mekanisme pelindungan untuk memberikan jaminan keamanan informasi salah satunya adalah dengan menerapkan sertifikat elektronik.
“Adapun untuk mewujudkan upaya pelindungan informasi tersebut, ruang lingkup kerja sama itu meliputi penyediaan infrastruktur teknologi informasi yang mendukung penerapan sertifikat elektronik pada layanan pemerintah, penerbitan sertifikat elektronik, pemanfaatan sertifikat elektronik dalam sistem elektronik pada masing-masing instansi, serta peningkatan kompetensi sumber daya manusia dalam pemanfaatan sertifikat elektronik,” ungkap Susilo Wibowo.
Susilo Wibowo menyatakan hingga 12 Juli 2022 BSrE BSSN telah memberikan pelayanan sertifikat elektronik dan bekerja sama dengan 458 entitas. Tidak kurang dari 705 sistem mitra kerja sama yang sudah terintegrasi dengan sistem BSrE.
“Total transaksi tanda tangan elektronik per hari mencapai kira-kira 800 ribu. Kesemuanya tersebut digunakan untuk memenuhi berbagai kebutuhan pada lembaga tinggi negara, instansi pusat dan daerah, BUMN, BUMD, serta perguruan tinggi negeri mitra keja sama BSSN,” ungkap Susilo Wibowo.
Keenam belas pemda tersebut adalah Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, Pemkot Gorontalo, Pemkot Pasuruan, Pemkot Palembang, Pemkot Bandung, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rote Ndao, Pemkab Teluk Wondama, Pemkab Seruyan, Pemkab Lombok Timur, Pemkab Semarang, Pemkab Sumenep, Pemkab Pamekasan, Pemkab Bangka Tengah, Pemkab Tanggamus, Pemkab Aceh Jaya, dan Pemkab Gunung Mas.
Biro Hukum dan Komunikasi Publik BSSN