default.agungkdev.com

BSSN Laksanakan Uji Publik Rancangan Peraturan BSSN Tentang Pemberlakuan SKKNI Bidang Keamanan Siber

Jakarta, BSSN.go.id – Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) melalui Deputi Bidang Strategi dan Kebijakan Keamanan Siber dan Sandi melaksanakan uji publik atas Rancangan Peraturan BSSN tentang Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang Keamanan Siber yang dilaksanakan secara hybrid (luring dan daring). Kegiatan tersebut berlangsung dari Hotel Aston Priority Simatupang, Jakarta Selatan pada Senin (16/10/2023).

Direktur Kebijakan Sumber Daya Manusia Keamanan Siber dan Sandi BSSN Mohamad Ikro dalam sambutannya mengucapkan banyak terima kasih kepada seluruh undangan yang sudah hadir baik yang secara offline maupun online serta tim penyusun yang telah berkolaborasi sehingga kegiatan tersebut dapat terselenggarakan dengan baik.

“Pasca ditetapkannya Peta Okupasi Nasional Keamanan Siber oleh Kepala BSSN melalui Keputusan Kepala BSSN Nomor 563.1 Tahun 2016, BSSN telah menyusun beberapa SKKNI. Sampai dengan tahun 2023, terdapat 4 dokumen SKKNI yang sudah ditetapkan yaitu SKKNI Security Operation Center, SKKN Audit Kemanan Informasi, SKKNI Uji Keamanan Siber, dan SKKNI Cryptography,” ungkap Ikro.

Sementara itu, Analis Kebijakan Madya pada Direktorat Kebijakan Sumber Daya Manusia Keamanan Siber dan Sandi BSSN Asri Setyowati dalam paparannya menyebutkan bahwa Peraturan BSSN Tentang Pemberlakuan SKKNI Bidang Keamanan Siber dan Sandi didasarkan dari Perpres Nomor 82/2022, PP Nomor 71/2019, Perpres Nomor 68/2022 pasal 7, Permenaker Nomor 2/2016 pasal 12, dan Perpres Nomor 28/2021, yaitu tugas BSSN selaku koordinator nasional di bidang keamanan siber.

SKKNI merupakan rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan (knowledge), keterampilan dan/atau keahlian (skills) serta sikap kerja (attitude) yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan disusun dengan model Regional Model Competency Standard (RMCS) sebuah model penyusunan standar kompetensi yang diperkenalkan oleh International Labour Organization (ILO), yang pengembangannya menggunakan pendekatan fungsi dari proses kerja suatu kegiatan usaha/industri sejenis.

Adapun maksud dan tujuan Rancangan Peraturan BSSN tentang Pemberlakuan SKKNI Bidang Keamanan Siber yaitu terwujudnya tenaga kerja bidang keamanan siber dan sandi yang profesional, berkualitas, dan berdaya saing, perlu memberlakukan standar di bidang keamanan siber dan sandi, dan tersedianya peraturan pemberlakuan standar kompetensi kerja bidang keamanan siber sebagai rangkaian dalam pengembangan SKKNI pada tahap implementasi pada kurikulum pelatihan, pelaksanaan sertifikasi kompetensi dan ketersediaan SDM bidang keamanan siber dengan kompetensi berbasis SKKNI.

Tanpak hadir pada kegiatan uji publik tersebut Direktur Kebijakan Tata Kelola Keamanan Siber dan Sandi BSSN Nunil Pantjawati, Kepala Bidang Komunikasi dan Informatika Sekretariat Kabnet Arnando J.P Siregar, dan para peserta yang hadir baik secara luring maupun daring.

Biro Hukum dan Komunikasi Publik BSSN

BERITA BSSN TERBARU