Depok, BSSN.go.id – Dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, telah ditetapkan Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2023 tentang Strategi Keamanan Siber Nasional dan Manajemen Krisis Siber.
Menindaklanjuti hal itu, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) mengadakan sosialisasi Perpres No. 47 tahun 2023 tentang Strategi Keamanan Siber Nasional dan Manajemen Krisis Siber tersebut. Sosialisasi berlangsung di Aula Roebiono Kertopati Kantor BSSN Sawangan, Depok, Jawa Barat pada Selasa (29/8/2023).
Acara sosialisasi tersebut dibuka oleh Direktur Strategi Keamanan Siber dan Sandi BSSN Sigit Kurniawan dan dihadiri oleh oleh pejabat dan staf di lingkungan BSSN.
Dalam paparannya Sigit Kurniawan menekankan kembali tujuan utama SKSN dan Manajemen Krisis Siber.
“Perlu kita resapi bahwa tujuan SKSN dan Manajemen Krisis Siber adalah tujuan yang sangat mulia sebagai pengejawantahan amanat konstitusi UUD 1945 dan dasar negara Pancasila. Tujuan yang mulia ini tidak akan tercapai oleh BSSN sendiri namun membutuhkan kolaborasi dari pemangku kepentingan yang dikenal dalam SKSN sebagai kolaborasi quadhelix yaitu pemerintah, akademisi, pelaku usaha, dan komunitas,” ucapnya.
Ia juga menghimbau agar BSSN memiliki awereness yang tinggi dalam penyelenggaraan manajemen krisis siber.
“Berkaitan dengan manajemen krisis siber, BSSN sebagai instansi pemerintah yang memiliki tugas di bidang keamanan siber dan persandian, perlu memiliki awereness yang tinggi terhadap ancaman dan insiden siber. Awereness yang tinggi khususnya dalam penyelenggaraan manajemen krisis siber menjadi kunci untuk mengantisipasi terjadinya krisis siber yang terjadi di Indonesia,” tambahnya.
Dengan sosialisasi ini diharapkan tercipta akselarasi implementasi perpres tersebut sehingga keamanan dan ketahanan siber Indonesia yang mumpuni dapat segera terwujud.
Biro Hukum dan Komunikasi Publik BSSN 2023