Banda Aceh, BSSN.go.id – Badan Siber dan Sandi Negara Republik Indonesia (BSSN RI) mendukung rencana Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Aceh dalam mempercepat transformasi digital untuk seluruh SKPA atau Satuan Kerja Perangkat Aceh, dari tingkat provinsi hingga kabupaten dan kota, di Pemerintah Aceh.
“Salah satunya adalah penyediaan fasilitas layanan sertifikat elektronik pada sistem elektronik,” kata Kepala BSrE atau Balai Sertifikasi Elektronik BSSN RI, Rinaldy, dalam acara “Peuneugah Aceh: Implementasi Sertifikat Elektronik di Pemerintah Aceh” yang ditayangkan secara live lokal dan streaming oleh salah satu stasiun televisi swasta nasional, pada Sabtu (12/6/2021).
Ia mengungkapkan, beberapa kementerian dan lembaga, pemerintah daerah mulai dari provinsi hingga kabupaten dan kota, perguruan tinggi negeri, rumah sakit, BUMN dan BUMD, beserta pengadilan negeri, telah beralih menggunakan Sertifikat Elektronik untuk layanan yang lebih cepat sekaligus membantu birokrasi tetap berjalan efisien tanpa harus bertatap muka dan dilakukan dari jarak jauh. Apalagi ditengah pandemi Covid-19 saat ini.
“Sampai saat ini sudah 318 instansi, baik pusat maupun daerah, yang telah bekerjasama dengan kami. Dengan dilaksanakannya penandatanganan perjanjian kerja sama pada tanggal 11 Juni 2021 kemarin, maka Pemerintah Aceh menjadi instansi ke-319 yang menggunakan sertifikat elektronik,” ujar Rinaldy.
Agar mudah diingat, kata Rinaldy, sertifikat elektronik merupakan identitas digital bagi seseorang di dunia maya. Ketika seseorang memilikinya, maka identitas digital itu dapat digunakan sebagai induk untuk beberapa implementasi. Tanda Tangan Elektronik (TTE), salah satunya.
“Selain itu, sertifikat elektronik juga bisa digunakan untuk proteksi email, proteksi situs, dan lain-lain,” ungkapnya.
Berdasarkan Pasal 1 ayat 12 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), sebagai payung hukumnya, TTE adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentifikasi.
Penggunaan TTE tersertifikasi juga sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Perpres SPBE), serta sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik bahwa penyelenggara sistem elektronik wajib dilaksanakan secara andal dan bertanggung jawab.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Diskominfo dan Sandi Pemerintah Aceh, Marwan Nusuf mengatakan penggunaan tanda tangan bukan elektronik itu memerlukan waktu, sedangkan saat itu yang diminta tanda tangan sedang tidak berada di tempat. Karena itu, pihaknya tengah menyiapkan regulasi berupa peraturan gubernur tentang penggunaan TTE untuk seluruh SKPA, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota, di Pemerintah Aceh.
“Sambil menunggu regulasi itu disetujui, sambil berjalan maka kami jajaki kerja sama dengan BSSN RI melalui BSrE, hingga terlaksana penandatanganan perjanjian kerja sama tentang pemanfaatan sertifikat elektronik pada sistem elektronik beberapa hari lalu. Selanjutnya, ketika nanti regulasinya diputuskan, kami bisa segera merealisasikannya ke seluruh SKPA,” ucapnya. (Ri/Yud)
Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat – BSSN