Depok, BSSN.go.id – Sistem TIK memiliki fungsi strategis pada suatu infrastruktur vital, umumnya disebut sebagai Critical Information Infrastructure. Dalam PP RI Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE), diatur bahwa sektor energi dan sumber daya mineral, termasuk ke dalam sektor-sektor strategis. Selanjutnya berdasarkan PP RI Nomor 23 Tahun 2015 tentang pengelolaan bersama sumber daya alam minyak dan gas bumi di Aceh.
BPMA merupakan institusi penyelenggara sistem elektronik pada sektor energi dan sumber daya mineral khususnya pada subsektor minyak dan gas bumi. Beberapa hal tersebut disampaikan oleh Deputi Bidang Identifikasi dan Deteksi BSSN, Irjen Pol. Dono Indarto, dalam sambutan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dengan Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) di Ruang Rapat Sestama Gedung Utama BSSN, Sawangan, Depok pada hari Selasa (30/3).
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dilakukan oleh Deputi Bidang Indentifikasi dan Deteksi BSSN, Irjen Pol. Dono Indarto dan Kepala BPMA Teuku Mohamad Faisal.
Dalam sambutannya Dono mengutarakan, kunci utama dalam penerapan keamanan siber adalah terwujudnya sinergi dan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan, dalam hal ini antara BSSN dengan BPMA. “Oleh karena itu dalam mewujudkan sinergitas tersebut sejak tahun 2019, BSSN telah terlibat dalam upaya peningkatan kesadaran keamanan siber di BPMA, khususnya dengan SDM pengelola TIK berupa kegiatan koordinasi, diskusi dan information sharing tentang keamanan siber di lingkungan BPMA,” ujar Dono.
“Kerjasama ini tentunya akan meningkatkan kedua belah pihak pada kegiatan-kegiatan teknis selanjutnya sesuai dengan hak dan kewajiban yang tertuang pada Perjanjian Kerjasama,” lanjut Dono.
“Saya berharap semoga dengan adanya penandatanganan Perjanjian Kerjasama ini akan memotivasi dan menumbuhkan komitmen antara Badan Pengelola Migas Aceh dan Badan Siber dan Sandi Negara dalam penyelenggaraan keamanan siber di lingkungan BPMA,” tutup Dono.
Dalam kesempatan tersebut Teuku Mohamad Faisal menyatakan penandatanganan kerja sama ini adalah bentuk sinergitas kedua badan pemerintah yang akan memberikan dukungan satu sama lain untuk menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik dan aman. “Bagi kami, informasi yang kami kelola sebagiannya adalah aset negara, dimana informasi tersebut dikategorikan rahasia yang diatur secara tegas dalam penggunaannya,” ujar Faisal.
“Kami berharap pelaksanaan poin-poin kerjasama dapat berjalan dengan baik, sehingga dapat meningkatkan pemahaman terkait keamanan dan ketentuan dalam pengelolaan informasi di dunia siber sehingga secara dini kita dapat memitigasi risiko-risiko serangan, penyalahgunaan dan pelanggaran,” tutup Faisal.
Usai menandatangani PKS kedua pihak bertukar cinderamata dan foto bersama. Kegiatan ini juga dihadiri oleh pejabat struktural dan staff di lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara, serta jajaran pejabat Badan Pengelola Migas Aceh. (Im/Yud)
Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat – BSSN