default.agungkdev.com

BSSN Selenggarakan Rakor Penyusunan Rancangan Standar Nasional Indonesia

Depok, BSSN.go.id – Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) melaksanakan rapat koordinasi penyusunan Rancangan Standar Nasional Indonesia (RSNI) yang bertempat di Aula Kantor BSSN, Depok (16/3). Acara diawali dengan sambutan dari Deputi IV BSSN Dr. Suharyanto S.E, M.M. yang dihadiri oleh Pejabat Struktural Eselon 2 di lingkungan BSSN serta perwakilan dari Badan Standarisasi Nasional (BSN) yaitu Direktur Pengembangan Standar Mekanika, Energi, Elektronika, Transportasi, dan Teknologi Informasi BSN, Y. Kristianto Widiwardono, MIT, serta Koordinator Pengembangan Standar Transportasi dan Teknologi Informasi BSN, Mayastria Yektiningtyas, ST., M.Kom.

Saat ini Direktorat Pemantauan dan Pengendalian Produk Keamanan Siber dan Sandi yang ada di bawah Deputi IV BSSN, mempunyai tugas melakukan penyusunan, koordinasi, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan kebijakan teknis produk kemanan siber dan sandi, dibutuhkan kebijakan teknis yang dapat menjamin kesesuaian produk keamanan modul sandi dan keamanan perangkat TI.

Hal ini seiring dengan ditetapkannya Direktorat Pemantauan dan Pengendalian Produk Keamanan Siber dan Sandi sebagai ketua dan sekretariat komite teknis 35-04 sejak tahun 2019. Suharyanto mengatakan, “Komite ini bertugas menyusun dan mengembangkan standar nasional Indonesia di bidang keamanan informasi, keamanan siber dan perlindungan privasi.”

Lebih lanjut, Suharyanto menambahkan, “Saya mendukung sepenuhnya upaya penyusunan Rancangan Standar Nasional Indonesia di bidang pemantauan dan pengendalian produk keamanan siber dan sandi serta berharap dengan diselenggarakannya acara ini dapat memberikan kontribusi nyata dalam menjaga keamanan informasi, keamanan siber dan perlindungan privasi di Indonesia demi terwujudnya kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.”

BSSN berharap dengan rakor ini, RSNI yang akan menjadi standar nasional di Indonesia dapat segera terwujud dan dimanfaatkan semua pihak yang berkepentingan, sehingga standar ini dapat digunakan untuk menilai dan menguji sebuah produk yang dihasilkan oleh para pelaku bisnis dan usaha bidang keamanan siber dan sandi. (Raf/Yud)

Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat – BSSN

BERITA BSSN TERBARU