Depok, BSSN.go.id – Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) melalui Direktorat Keamanan Siber dan Sandi Teknologi Informasi dan Komunikasi, Media, dan Transportasi menyelenggarakan Workshop bertajuk Kriptografi dan Kematangan Keamanan Siber sebagai Benteng Pelindungan Data Pribadi Tahun 2025. Workshop yang dilaksanakan secara daring itu diikuti oleh 234 peserta yang berasal dari sektor Teknologi Informasi dan Komunikasi, Media, dan Transportasi pada Selasa (25/02/2025).
Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi Perekonomian BSSN Slamet Aji Pamungkas membuka Workshop tersebut. Dalam sambutannya, Pamungkas menyampaikan saat ini dilakukan upaya percepatan digitalisasi di Indonesia. Tentu digitalisasi ini bermanfaat dalam kegiatan publik serta akses layanan publik yang lebih cepat.
“Namun semakin digital, semakin banyak juga kemungkinan risiko yang ditemui dalam digitalisasi,” ungkap Pamungkas.
Deputi Pamungkas kemudian mengingatkan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk patuh terhadap Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
“PSE berpotensi terkena sanksi apabila tidak amanah menjaga dan mengelola data pribadi,” kata Pamungkas.
Ia pun mengajak kepada seluruh peserta untuk dapat mengikuti kegiatan dengan baik dan berupaya meningkatkan kematangan keamanan siber dan kepedulian terhadap data pribadi.
Kegiatan selanjutnya yakni sesi penyampaian materi yang disampaikan oleh narasumber Analis Kebijakan Ahli Madya pada Direktorat Strategi dan Kebijakan Pengawasan Ruang Digital Komdigi Syofian Kurniawan. Kemudian dilanjutkan Sari Agustini Hafman dari Tim Penyusun Kebijakan Teknologi Keamanan Siber dan Sandi BSSN, Yuri Prihantono dari Tim Penyusun Kebijakan Tata Kelola Keamanan Siber dan Sandi BSSN, dan dimoderatori oleh Awang Darmawan dari Direktorat Keamanan Siber dan Sandi Teknologi Informasi dan Komunikasi, Media, dan Transportasi BSSN.
Syofian Kurniawan menyampaikan materi Pengaturan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), apa saja yang diatur oleh UU PDP, serta mengenai sanksi Pelanggaran Pelindungan Data Pribadi. Diharapkan materi yang disampaikan dapat menambahkan pemahaman dan kepatuhan peserta terhadap UU PDP.
Narasumber kedua, Sari Agustini Hafman dari Tim Penyusun Kebijakan Teknologi Keamanan Siber dan Sandi BSSN menyampaikan materi peran kriptografi dalam keamanan siber. Kriptografi memberikan 5 layanan dalam keamanan siber yakni: autentikasi, kerahasiaan, keutuhan data, ketersediaan, nir-penyangkalan. Regulasi mengenai Keamanan Sistem seperti UU PDP dan Perpres SPBE juga menekankan penerapan kriptografi merupakan aspek penting dalam keamanan siber. Selanjutnya disampaikan juga mengenai Peraturan BSSN Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Algoritma Kriptografi Indonesia dan Penilaian Kesesuaian Keamanan Modul Kriptografi.
Selanjutnya paparan oleh Yuri Prihantono dari Tim Penyusun Kebijakan Tata Kelola Keamanan Siber dan Sandi BSSN membahas mengenai sebuah tools self assessment Instrumen Penilaian Kematangan Keamanan Siber (IKAS). Tools tersebut bertujuan untuk membantu PSE dalam menilai sejauh mana efektivitas penerapan kerangka kerja keamanan siber yang tepat bagi PSE untuk melindungi Sistem Elektronik miliknya.
Setelah paparan selesai disampaikan oleh narasumber, kemudian dilanjutkan sesi diskusi seputar Penerapan dan Sanksi UU PDP, serta mengenai layanan Cryptography as a Service pada Layanan Sandi Data milik BSSN yang dapat menjadi objek implementasi UU PDP.
Menanggapi sesi diskusi Plt. Direktur Keamanan Siber dan Sandi Teknologi Informasi dan Komunikasi, Media, dan Transportasi BSSN Farosa menambahkan penjelasan mengenai Cryptography as a Service (CaaS) pada Layanan Sandi Data BSSN. BSSN bukan menjadi prosesor data, tetapi yang menjadi prosesor data adalah instansi yang memiliki data. Selain itu dijelaskan juga bahwa penerapan kriptografi tidak untuk dijadikan beban yang memberatkan, namun dijadikan sebuah minimum requirement yang jika tidak diimplementasikan akan meningkatkan risiko keamanan siber. Penerapan CaaS ini saat ini hanya tersedia di lingkup pemerintahan terlebih dahulu dalam rangka untuk menumbuhkembangkan ekosistem keamanan siber di Indonesia.
Peserta juga disampaikan mengenai Kesadaran Keamanan Siber yang disampaikan oleh Bella Wulandari Hartejo dari Direktorat Keamanan Siber dan Sandi Teknologi Informasi dan Komunikasi, Media, dan Transportasi BSSN. Dalam penyampaian materi juga dilaksanakan Survei Kesadaran Keamanan Siber yang dapat diakses melalui https://s.id/SKKS_BSSN.
Di sesi selanjutnya terdapat penjelasan mengenai panduan pengisian tools IKAS yang disampaikan oleh Fatkhi Arif Pratama dan Muhammad Rijalul Haq dari Direktorat Keamanan Siber dan Sandi Teknologi Informasi dan Komunikasi, Media, dan Transportasi BSSN.
Biro Hukum dan Komunikasi Publik BSSN