Kegiatan FGD ini dilaksanakan pada tanggal 30 Oktober 2019 di hotel Diraja, Jakarta Selatan, yang dihadiri oleh perwakilan Biro Hukum dari Polda yang ada dibeberapa wilayah NKRI. FGD ini diselenggarakan oleh Divisi Hukum POLRI dan dibuka oleh Kepala Biro Penyusunan dan Penyuluhan Hukum Brigjend Pol. Dr. Agum Makbul Drs. SH., MH.
Sebagai narasumber Ronald Tumpal, SH., MH., Direktur Proteksi Pemerintah, Deputi II memberikan penjelasan tentang manfaat RUU Keamanan dan Ketahanan Siber yang sangat dibutuhkan dalam menjaga Keamanan di bidang siber, yang tentu saja mempunyai pengaruh besar terhadap tugas dan fungsi di Kepolisian.
Selain itu para peserta dapat menyampaikan pendapat dan saran atas analisis yuridis terhadap RUU KKS, guna menghasilkan intepretasi yang konstitusional mengenai teknis bagi POLRI dalam menjalankan UU tersebut dalam upaya pencapaian POLRI yang promoter.
Selain dari BSSN ada juga Narasumber dari Kemenkumham, Pakar Hukum, Dirtipidsiber Bareskrim POLRI dan Direktur Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM).