Depok, BSSN.go.id – Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) bersama 16 pemerintah daerah bersinergi membangun kesiapsiagaan dalam menghadapi keamanan siber pada kegiatan penandatanganan perjanjian kerja sama tentang pemanfaatan sertifikat elektronik. Penandatanganan itu dilangsungkan di Aula dr. Roebiono Kertopati, Kantor BSSN Sawangan, Depok, Jawa Barat pada Rabu (17/5/2023).
Kegiatan dibuka oleh Sekretaris Utama BSSN YB. Susilo Wibowo. Dalam sambutannya, Susilo menjabarkan BSSN melalui BSrE memberikan layanan sertifikasi elektronik yang ditujukan untuk memberikan dukungan keamanan informasi dalam pelaksanaan e-government. BSrE juga telah resmi dinyatakan sebagai Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Instansi berdasarkan Surat Keputusan Pengakuan Berinduk Nomor 103 Tahun 2022 dari Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia.
“Saya berharap, 16 (enam belas) pemerintah daerah yang hadir saat ini dapat mengimplementasikan butir-butir kesepakatan yang telah disusun dengan penuh komitmen untuk mewujudkan efektivitas kerja, pola kerja terpadu, dan berkesinambungan, serta pemanfaatan sertifikat elektronik dapat berjalan dengan baik ke depannya. Khususnya dalam pelindungan data dan informasi milik masing-masing pemerintah daerah. Hal itu sejalan dengan percepatan transformasi digital dan penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik,” ujar YB Susilo.
Dalam kegiatan yang sama, perwakilan dari pemerintah daerah yang hadir memberikan kesan dan pesannya. Selaras dengan harapan Sestama BSSN, disambut baik oleh perwakilan dari beberapa pemerintah daerah dengan menyampaikan siap mendukung transformasi digital Indonesia, dan bersama Badan Siber dan Sandi Negara siap jaga ruang siber.
Kegiatan penandatanganan perjanjian kerja sama tentang pemanfaatan tanda tangan elektronik ini melibatkan 16 pemda, yaitu: Pemprov Kalsel, Pemkot Bogor, Pemkot Cilegon, Pemkot Tebing Tinggi, Pemkot Probolinggo, Pemkab Nias Utara, Pemkab Solok, Pemkab Maluku Tengah, Pemkab Banyuwangi, Pemkab Halmahera Barat, Pemkab Grobogan, Pemkab Lahat, Pemkab Mahakam Ulu, Pemkab Kapuas Hulu, Pemkab Halmahera Tengah, dan Pemkab Rokan Hulu.
Biro Hukum dan Komunikasi Publik BSSN ©2023