Jakarta, BSSN.go.id – Deputi Bidang Operasi Keamanan Siber dan Sandi BSSN Dominggus Pakel menjadi narasumber Seminar Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) bertajuk Daulat Digital: Respon Negara atas Serangan Siber yang digelar di Ruang Rapat Badan Akuntabilitas Keuangan Negara, Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta, Selasa (7/6/22).
Dalam kesempatan tersebut Dominggus Pakel menyatakan kedaulatan siber hanya dapat dicapai dengan mengedepankan semangat kolaborasi dan keberanian bersama untuk mandiri.
“Untuk mendukung Daulat Digital BSSN telah merumuskan fokus area Strategi Keamanan Siber Nasional, fokus area pembangunan kapabilitas dan kapasitas industri keamanan dalam negeri dan fokus area kemandirian kriptografi nasional,” kata Dominggus Pakel.
Dominggus Pakel menyebut untuk membangun keamanan siber dibutuhkan kombinasi tiga aspek yang saling terkait dan mendukung satu sama lain, yaitu: People, Process, dan Technology.
“SDM memegang peranan krusial dalam membangun keamanan siber, oleh karena itu sangat penting untuk mewujudkan SDM yang andal dan profesional,” ungkap Dominggus Pakel.
Lebih lanjut Dominggus Pakel menyatakan penguatan dari segi proses di bidang keamanan siber penting dilakukan sebagai fondasi yaitu dengan Penyusunan Strategi dan Kebijakan Umum Keamanan Siber dan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber.
[et_pb_image src=”https://staging-web.bssn.go.id/wp-content/uploads/2022/06/web-2-scaled.jpg” _builder_version=”4.14.7″ _module_preset=”default” theme_builder_area=”post_content” hover_enabled=”0″ sticky_enabled=”0″ title_text=”web 2″][/et_pb_image]“BSSN telah menyusun Peraturan Presiden tentang Strategi Keamanan Siber Nasional dan menyusun Peraturan Presiden tentang Perlindungan Informasi Vital serta membangun kekuatan siber pada setiap pemangku kepentingan keamanan siber dengan membentuk Computer Security Incident Response team,” jelas Dominggus Pakel.
Sekjen DPP PPP Arwani Thomafi yang juga merupakan Anggota Komisi I DPR RI
menyebut banyak hal yang sudah dikerjakan oleh BSSN sebagai kepanjangan tangan negara dalam mengawaki tugas pengelolaan keamanan siber Indonesia.
“Saya melihat sudah banyak yang dilakukan BSSN. Saat ini BSSN sedang memperkuat National Computer Security Incident Response Team serta memberikan dukungan kepada pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, serta membangun SDM keamanan siber dan sandi,” ungkap Arwani Thomafi.
Arwani Thomafi menambahkan urusan keamanan siber bukan hanya menjadi urusan BSSN saja.
“Kita sebagai bagian masyarakat juga memiliki tanggung jawab untuk mengantipasi ancaman serangan siber, salah satunya dengan membangun pemahaman yang lebih baik mengenai seluk beluk risiko ancaman serangan siber seiring dengan penguatan peran teknologi digital dalam kehidupan,” ungkap Arwani Thomafi.
Arwani Thomafi juga menyoroti Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi yang belum terselesaikan hingga Juni 2022 meski sudah diajukan Pemerintah sejak awal 2020.
[et_pb_image src=”https://staging-web.bssn.go.id/wp-content/uploads/2022/06/web-3-1-scaled.jpg” _builder_version=”4.14.7″ _module_preset=”default” theme_builder_area=”post_content” hover_enabled=”0″ sticky_enabled=”0″ title_text=”web 3″][/et_pb_image]“Belum diundangkannya RUU PDP pastinya akan menyulitkan upaya pelindungan data pribadi. Semoga seminar ini bisa memperkuat pemahaman kta bersama terkait upaya pencegahan dan penanggulangan serangan siber di kementerian dan lembaga,” ungkap Arwani Thomafi.
Chairman Communication & Information System Security Research Centre Pratama Persadha yang juga menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut menyebut terdapat salah karpah di kalangan masyarakat, seolah-olah UU ITE sudah cukup untuk mengatur wilayah siber.
“Berbagai kasus insiden serangan siber yang ada di Indonesia seperti kebocoran data BPJS, peretasan data Kementerian Kesehatan, serangan ransomware ke Bank Indonesia serta peretasan berbagai website pemerintah merupakan bukti diperlukannya penguatan undang-undang dan regulasi terkait dunia siber,” ucap Pratama Persadha.
[et_pb_image src=”https://staging-web.bssn.go.id/wp-content/uploads/2022/06/web-4-scaled.jpg” _builder_version=”4.14.7″ _module_preset=”default” theme_builder_area=”post_content” hover_enabled=”0″ sticky_enabled=”0″ title_text=”web 4″][/et_pb_image]Sudut pandang yang tidak tepat tersebut kata Pratama Persadha dapat menyebabkan produk legislasi yang dihasilkan tidak mendukung penguatan infrastruktur siber, juga tidak mendukung pengembangan SDM baik yang langsung berkaitan dengan keamanan siber maupun di sisi legalnya.
“Selain membangun berbagai sarana teknis seperti National Cyber Security Operation Center, Indonesia juga harus memperkuat aspek hukum peraturan perundangan yang merupakan dasar dalam memperkuat fungsi lembaga/instansi pengampu bidang keamanan siber termasuk cyber threat intelligence,’ ungkap Pratama Persadha.
Pratama Persadha menyebut Indonesia harus mulai menyusun strategi untuk dapat membangun sarana dan dprasana IT, khususnya pengamanan IT yang benar-benar mandiri.
Biro Hukum dan Komunikasi Publik BSSN