Bogor, Rabu, 9 Oktober 2019, sebagai upaya kolaboratif untuk melakukan perlindungan keamanan siber pada infrastruktur kritikal nasional khususnya sektor penerbangan, Direktorat Keamanan Penerbangan, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara bekerjasama dengan Badan Siber dan Sandi Negara menginisiasi kegaiatan Rapat Kordinasi Teknis (Rakornis) Keamanan SIber Penerbangan dengan mengangkat tema “Membangun Kolaborasi Keamanan Siber di Sektor Penerbangan”. Acara ini dihadiri oleh perwakilan pemangku kepentingan di sektor penerbangan sipil seperti maskapai penerbangan, pengelola lalu lintas/navigasi udara, pengelola bandar udara, BSSN serta pemangku kepentingan lainnya yang terkait.
Rakornis Keamanan Siber Transportasi Udara merupakan kegiatan yang bertujuan untuk memberikan wawasan dan pengetahuan mengenai pentingnya perlindungan keamanan siber dan simulai penanganan insiden siber. Secara umum kegiatan rakornis ini dibagi ke dalam 2 (bagian) utama, yakni hari pertama sesi materi workshop kemudian hari kedua, yakni kegiatan Table Top Exercise dan Cyber Drill Test.
Kegiatan ini dibuka oleh Ibu Iin Harlina (Kasubdit Fasilitas dan Sertifikasi), selaku perwakilan Direktur Keamanan Penerbangan, Dirjen Perhubungan Udara, dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa keamanan siber telah menjadi perhatian bagi sektor penerbangan sipil, hal ini tercermin dalam dokumen yang diterbitkan oleh ICAO 8973 Annex 17 yang memandatkan seluruh pemangku kepentingan di sektor penerbangan sipil untuk melakukan langkah-langkah untuk memperkuat keamanan siber pada penerbangan sipil.
Kemudian, dalam sambutan yang disampaikan oleh Agung Nugraha, S.IP, M.Si(Han) (Direktur Proteksi IIKN) menyampaikan bahwa permasalahan keamanan siber pada sektor penerbangan bukan hanya pada aspek yang berkaitan dengan pesawat terbang saja tetapi juga terkait dengan sistem lainnya, misalnya sistem navigasi penerbangan, sistem check in penumpang, sistem informasi jadwal penerbangan sistem pengelolaan bandar udara serta sistem lainnya yang terkait. Permasalahan tersebut melahirkan tantangan baru yang saat ini harus dihadapi oleh sektor transportasi udara diantaranya adalah mekanisme tanggap insiden keamanan siber, permasalahan perlindungan data pribadi pelanggan, dan tata kelola keamanan siber di sektor penerbangan. Oleh karena itu, BSSN mendorong setiap pemangku kepentingan di sektor transportasi udara untuk berkolaborasi dalam rangka meningkatkan perlindungan siber dengan pembentukan forum komunikasi (point of contact). Forum komunikasi tersebut dapat menjadi wadah bagi setiap stakeholder di sektor transportasi udara untuk berbagi informasi mengenai ancaman siber, celah kerawanan, insiden siber, serta informasi lainnya terkait keamanan siber di sektor transportasi udara. Dengan adanya forum tersebut diharapkan dapat terbentuk cyber situational awareness di sektor transportasi udara untuk meningkatkan kesiap siagaan seluruh pemangku kepentingan di sektor penerbangan sipil dalam menghadapi ancaman siber.
Pada kesempatan ini, Direktorat Keamanan Penerbangan, Dirjen Perhubungan Udara menyampaikan update regulasi mengenai keamanan siber di sektor penerbangan sipil, diantaranya mengenai rancangan peraturan keamanan siber yang merupakan turunan dari Permenhub 80 Tahun 2017 tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional dan Penilaian Resiko Kemaanan Siber pada Penerbangan Sipil.
Sementera itu Sub Direktorat Proteksi IIKN 2, Direktorat Proteksi IIKN, Deputi Bidang Proteksi BSSN juga memberikan beberapa materi diantaranya adalah
- Pembentukan point of contact kemanan siber sektor penerbangan” yang disampaikan oleh Kasubdit Proteksi IIKN 2, diharapkan forum Point of Contact ini akan menjadi cikal bakal terbentuknya forum berbagi informasi keamanan siber pada sektor penerbangan;
- “Merancang program kesadaran keamanan informasi” yang disampaikan oleh Sdr. Ika O.Larasati, Sandiman Muda pada Direktorat Proteksi IIKN dan
- “Pengenalan instrumen pengukuran kesadaran keamanan informasi” yang disampaikan oleh Sdr. Qusyairi Ridho, Sandiman Pertama pada Direktorat Proteksi IIKN
Kemudian pada sesi kedua Direktur Penanggulangan dan Pemulihan IIKN menyampaikan materi tentang penanganan insiden keamanan siber. Dalam paparannya, Direktur Penanggulangan dan Pemulihan IIKN menekankan pentingnya pembentukan Tim Cyber Security Incident Response Team (CSIRT) di setiap organisasi pemangku kepentingan pada sektor penerbangan sipil. Melalui pembentukan CSIRT diharapkan proses penanganan insiden keamanan dapat dilakukan dengan cepat dan tepat guna mencegah meluasnya dampak dari insiden yang terjadi serta menjadi point of contact komunikasi dan koordinasi pada saat terjadi insiden.
Kegiatan hari pertama ditutup dengan paparan mengenai “Urgensi membangun security monitoring untuk meningkatkan visibilitas keamanan” yang disampaikan oleh sdr. Agung Setiaji (Pusat Operasi Keamanan Siber Nasional).