default.agungkdev.com

Direktur Deteksi Ancaman BSSN: Ruang Siber Bukan Milik Negara, Pengelolaannya Harus Dilakukan Bersama-Sama

Depok, BSSN.go.id – Intention (niat), Circumstance (lingkungan) dan Capability (kemampuan) merupakan tiga komponen ancaman siber ujar Direktur Deteksi Ancaman BSSN, Sulistyo, saat memberikan paparan dalam Webinar dan Kickoff Komite Kerja Cybersecurity Perbanas, Rabu (7/10/2020).

Dalam kesempatan tersebut Sulistyo menyatakan perpindahan manusia atau barang keluar masuk perbatasan suatu ruang konvensional bisa diawasi namun lalu lintas informasi di ruang siber belum memiliki mekanisme pengawasan dan batasan.

“Batas di ruang siber ada dua yaitu internet protocol number dan domain name. Ruang siber bukan milik negara namun secara bersama-sama dibentuk bersama oleh berbagai pemangku kepentingan yang ada di dalamnya. Tidak hanya negara saja yang terlibat, tetapi juga sektor swasta. Batas-batas ruang siber tidak diatur oleh negara namun didelegasikan pengelolaannya kepada Asosiasi Penyedia Jasa Internet,” ungkap Sulistyo.

“Bagaimana pun setiap stakeholder yang ada di dalam ruang siber memiliki peran penting, tidak hanya dalam menentukan batasan ruang siber tetapi juga dalam menyediakan jasa telekomunikasi,” lanjut Sulistyo.

Dalam kesempatan tersebut pembicara dari Bareskrim Polri – Suyudi Ario Seto, Executive Vice President Centre of Digital Bank Central Asia – Wani Sabu dan Bank Rakyat Indonesia – Muharto juga memberikan paparan terkait pengelolaan ranah siber.

Bagian Komunikasi Publik, Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat – BSSN

BERITA BSSN TERBARU