default.agungkdev.com

FGD Uji Publik Voluntary Vulnerability Disclosure Program (VVDP)

Jakarta, BSSN.go.id – Perkembangan Teknologi informasi dan komunikasi di era revolusi industri 4.0 memiliki empat pilar fungsional yaitu big data, internet of things, internet of service, dan cyber security. Empat pilat tersebutt saling berkaitan satu sama lain begitu juga dengan manfaat dan dampak yang timbul di masyarakat. Disatu sisi kita dapat mengambil manfaat kecanggihan teknologi informas dan komunikasi tapi di sisi lain adanya ancaman seranga siber. Guna menghadapi serangan siber perlu dilakukan langkah antisipasi dari berbagai sektor sesuai dengan prosedur dan menciptakan ekosistem keamanan siber yang salah satunya akan diatur dalam rancangan peraturan BSSN tentang tentang Penyelenggaraan Voluntary Vulnerability Disclosure Program (VVDP). Oleh karenanya diperlukan kolaborasi dan sinergi dari berbagai pihak guna mencipatakan ketahanan dalam ekosistem keamanan siber. Tujuan dari kegiatan FGD ini adalah untuk finalisasi rancangan peraturann dimaksud guna memberikan kepastian hukum serta panduan bagi para pencari kerentanan yang berpartisipasi dalam program. Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Proteksi IIKN BSSN Agung Nugraha, S.IP., M.Si (han) dalam pembukaan kegiatan Focus Group Discussion tentang uji publik rancangan peraturan BSSN tentang penyelenggaraan Voluntary vulnerability disclosesur program (VVDP) di Hotel Aston Jakarta pada Jumat, 17 Oktober 2019. Kegiatan dihadiri para pejabat struktural dan fungsional di lingkungan BSSN dan para komunitas siber.

Kegiatan tersebut menghadirkan empat narasumber yaitu Adi Nugroho dari BSSN, Ahmad Muammar founderr Seclab.id, Girindo Pringgo Digdo Cyber Army id serta Brian Amy Prastyo Dosen Fakultas Hukum Univesitass Indonesia. Kegiatan ini dibagi menjadi dua sesi yaitu pada sesi pagi narasumbe melakukan paparan tentang mekanisme pengaturan dan mekanisme tentang pembinaa dan pengawasan terhadap program pengungkapan kerentanan sukarela serta peran BSSN dalam penyelenggaraan sistem elektronik. Sedangkan pada sesi siang khusus membahas tentang sudut pandang hukum terhadap program pencari kerentanan secara sukarela. Dalam sesi kedua cukup menarik banyak sekali pertanyaan terkait hukum bagi para bug hunter salah satunya pertanyaan dari Adam salah satu hacker yg masih berusia 16 tahun ini menanyakan “Apakah ada sanksi hukum bagi pelaku hacking yang usianyaa masih dibawah umur” hal ini menjadi gelak tawa para peserta FGD. Sedangkan peserta ayoda menanyakan tentang siapa yang memberikan ijin bagi bug hunter? Enggar dari BSSN juga menanyakan terkait apakah perijinan dari pemilik sistem bisa didelegasikan kepada BSSN? Setelah sesi diskusi kegiatan ditutup dengan penyerahan cenderamata kepada narasumber kegiatan FGD.(FN-YH)

BERITA BSSN TERBARU