
Deskripsi
Government – Computer Security Incident Response Team (CSIRT) Indonesia, disingkat Gov-CSIRT Indonesia merupakan Tim Tanggap Insiden Siber Sektor Administrasi Pemerintahan yang ditetapkan dalam Keputusan Kepala BSSN Nomor 722 Tahun 2024 tentang Tim Tanggap Insiden Siber Sektor Administrasi Pemerintahan (Gov-CSIRT).
Bertanggung jawab sebagai ketua Gov-CSIRT Indonesia adalah Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi Pemerintahan dan Pembangunan Manusia, BSSN.
Anggota dari Gov-CSIRT Indonesia adalah personel pada Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi Pemerintahan dan Pembangunan Manusia.
Visi Gov-CSIRT Indonesia adalah terwujudnya ketahanan siber pada sektor pemerintah yang andal dan profesional.
Misi dari Gov-CSIRT Indonesia, yaitu:
- mengkoordinasikan serta mengolaborasikan layanan keamanan siber pada sektor pemerintah;
- mengkoordinasikan serta mengolaborasikan tanggap insiden siber pada sektor pemerintah; dan
- membangun kapasitas sumber daya keamanan siber pada sektor pemerintah.
Layanan
- Layanan Monitoring dan Aksi
- Menyelenggarakan fungsi monitoring keamanan siber
- Menyelenggarakan fungsi tanggap insiden siber
- Menyelenggarakan fungsi uji penetrasi
- Layanan Penanganan Kerentanan
- Menyelenggarakan fungsi peneliti dan penerima laporan kerentanan
- Menyelenggarakan fungsi analisis kerentanan
- Menyelenggarakan fungsi koordinasi dan pengungkapan kerentanan
- Menyelenggarakan fungsi respon kerentanan
- Layanan Pembinaan dan Publikasi
- Menyelenggarakan fungsi berbagi informasi
- Menyelenggarakan fungsi peningkatan kesadaran keamanan siber
- Menyelenggarakan fungsi pelatihan keamanan siber
Konstituen :
Konstituen Gov-CSIRT Indonesia meliputi Tim Tanggap Insiden Siber baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.
Kontak
Email: govcsirt@bssn.go.id
Telegram: t.me/GovCSIRT_ID