Jakarta (17/7). Kepala Badan Siber dan Sandi Negara Letjen TNI (Purn) Hinsa Siburian menjadi narasumber webinar “20 Tahun Hukumonline” dari ruang kerjanya di Kantor BSSN Ragunan, Jumat 17 Juli 2020. Hinsa menjadi narasumber pada sesi keempat dengan topik “Strategi Penguatan Keamanan Siber Bagi Penyelenggara Sistem Elektronik.”
Dalam paparannya, Hinsa mengingatkan kembali tentang pesan Presiden RI, Joko Widodo, dalam pidato kenegaraan tanggal 16 Agustus 2019 yang lalu. Kala itu Joko Widodo menyatakan bangsa Indonesia harus siaga menghadapi ancaman kejahatan siber, termasuk penyalahgunaan data dan harus tanggap dan siap menghadapi perang siber yang akan terjadi dimasa mendatang.
“Tiga poin tersebut sangat penting bagi kami dan merupakan amanat bagi BSSN untuk mengamankan ruang siber,” ujar Hinsa membuka paparannya.
Secara singkat dan sederhana, dalam kesempatan tersebut, Hinsa menggambarkan ruang siber sebagai hubungan manusia dengan sistem elektronik dalam jaringan internet namun dengan jumlah yang sangat besar dan kompleks sehingga membentuk entitas baru yang kemudian masyarakat menyebutnya sebagai dunia maya.
“Apa yang terjadi di dunia siber itu sebenarnya hampir sama dengan apa yang terjadi di dunia nyata. Jika di dunia nyata ada penjahat, di dunia maya pun begitu,” imbuhnya.
“BSSN telah memetakan ancaman yang terjadi di ruang siber yang bisa membahayakan sumber daya yang dimiliki bangsa Indonesia, baik physical maupun virtual asset. Ancaman serangan tersebut bertujuan melumpuhkan objek vital nasional atau infrastruktur kritis nasional,” tutur Hinsa.
“Ada juga ancaman pada propositional asset, ancaman jenis ini lebih pada mengubah pikiran orang, yang bentuknya sering kita dengar dengan istilah hoaks, berita-berita bohong dan sebagainya,” tambahnya.
“Terdapat juga ancaman yang berkaitan dengan hukum. Kejahatan siber terkait erat dengan adanya transaksi, penipuan, pencurian data dan sebagainya. Secara khusus untuk tindakan kriminal yang terjadi di ruang siber, BSSN bekerjasama dengan Kepolisian Republik Indonesia.”
Dalam kesempatan tersebut, Hinsa menjelaskan untuk mewujudkan kedaulatan bangsa Indonesia di ranah siber diperlukan SDM yang andal; pengembangan hardware dan software karya mandiri; standar, regulasi dan kepatuhan; sinergi dan kolaborasi; serta kesiapsiagaan dan ketahanan.
“Negara harus hadir untuk melindungi dan memberikan rasa aman kepada warga negara dengan tetap membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis dan terpercaya,” tambahnya.
Lebih lanjut Hinsa mengungkapkan, BSSN memiliki lima pilar strategi nasional keamanan siber diantaranya ketahanan siber Indonesia, kepastian hukum ruang siber, kemampuan teknologi siber, dukungan pertumbuhan ekonomi digital; dan kerja sama baik ditingkat nasional maupun internasional.
“BSSN telah melakukan kolaborasi pentahelix yang melibatkan instansi pemerintah, pelaku usaha, media, masyarakat dan perguruan tinggi,” imbuhnya.
Hinsa juga menyebut BSSN hingga saat ini, melalui Balai Sertifikasi Elektronik, telah menerbitkan 55.139 sertifikat elektronik. Sertifikat elektronik merupakan sebuah mekanisme identitas di ranah digital, salah satunya sebagai tanda tangan elektronik yang dapat digunakan untuk mempermudah alur proses bisnis maupun layanan khususnya di sektor pemerintahan.
“Sampai saat ini BSSN telah melakukan kerjasama dengan 254 instansi. Sementara ini kami masih fokus melayani sektor pemerintah untuk mendukung pelaksanaan program pemerintahan berbasis elektronik,” ujar Hinsa.
Untuk menangani insiden serangan siber, Hinsa menyebut BSSN juga telah membangun Computer Security Incident Response Team (CSIRT) yang bertanggung jawab untuk menerima, meninjau dan menanggapi laporan dan aktivitas insiden keamanan siber.
“Dalam pengendaliannya BSSN juga membangun Pusat Operasi Keamanan siber dan Nat-CISRT untuk menangani kalau terjadi masalah atau serangan dan membantu lembaga maupun instansi yang mengalami serangan atau gangguan siber,” tutup Hinsa.
Webinar yang berlangsung kurang lebih 40 menit tersebut menghadirkan narasumber Ketua Umum Indonesia Cyber Law Community (ICLC) Teguh Arifiyadi dan diikuti oleh 176 peserta.
Bagian Komunikasi Publik, Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat – BSSN