
Jakarta, BSSN.go.id – Terkait dengan beredarnya informasi berantai melalui aplikasi pesan dan media sosial yang menyatakan bahwa BSSN melalukan pemantauan aktivitas komunikasi yang dilakukan masyarakat melalui handphone, media telekomunikasi, dan media sosial, BSSN menyatakan informasi tersebut merupakan hoaks atau informasi yang tidak benar. Berikut kutipan pesan berantai tersebut:
Semua aktifitas HP dll….terpantau 100%
Mulai besok dan seterusnya ada peraturan komunikasi baru.
Setelah dilantikn ya Badan Siber & Sandi Nasional (BSSN), oleh Bpk Jokowi , Presiden NKRI:
.Semua panggilan dicatat.
.Semua rekaman panggilan telepon tersimpan.
.WhatsApp dipantau,
.Twitter dipantau,
.Facebook dipantau,
Semua….media sosial….. dan forum dimonitor,
Informasikan kepada mereka yang tidak tahu.
Perangkat Anda terhubung ke sistem pelayanan.
Berhati-hatilah mengirimkan pesan yg tidak perlu.
Beritahu anak-anak Anda, Kerabat dan teman tentang berita ini
Jangan teruskan tulisan atau video dll, bila Anda menerima postingan mengenai situasi politik/masalah Pemerintahan sekarang / PM, dll
Polisi telah mengeluarkan pemberitahuan yang disebut .. Kejahatan
Cargo … dan tindakan akan dilakukan … bila perlu hapus saja postingan yang masuk kalau akan merugikan anda.
Menulis atau meneruskan pesan apapun pada setiap perdebatan politik dan agama sekarang merupakan pelanggaran … penangkapan tanpa surat perintah …
Informasikan berita ini kepada orang lain agar selalu waspada.
Ini sangat serius, perlu diketahui semua kelompok dan anggota /individu.
Bila anda sebagai Admin Group bisa dalam masalah besar.
Beritahu semua orang tentang ini untuk berhati-hati.
Tolong bagikan; Ini sangat berguna untuk Admin group, mohon berhati-hati….
Tidak ada pelanggaran privasi yang dilakukan BSSN dalam melakukan tugas dan fungsi menjaga keamanan ranah siber. Reputasi rekam jejak netralitas dan integritas pengabdian Lembaga sandi Negara sebagai cikal bakal BSSN yang didirikan sejak awal masa kemerdekaan sampai sekarang ini merupakan salah satu bukti konkretnya. Bisa dikatakan bahwa salah satu pendorong kelahiran BSSN adalah kemauan pemerintah untuk melakukan perlindungan data masyarakat, termasuk juga data pribadi.
BSSN menjunjung tinggi transparansi dan akuntabilitas. Melakukan pengawasan namun disertai pelanggaran hukum akan menciderai hak asasi manusia bangsa lndonesia. BSSN hanya melakukan pengawasan untuk menemukan anomali trafik yang berpotensi mengganggu sistem informasi yang dilindungi, bukan pengawasan konten.
Unggahan tersebut adalah posting lama yang diolah ulang. Informasi tersebut pernah beredar pada media Agustus 2018 dan sudah diklarifikasi oleh BSSN serta sudah dibantah oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika RI. Pemerintah dalam hal ini BSSN sama sekali tidak melakukan apa yang disampaikan dalam posting tersebut. Pemerintah telah mempunyai aturan terkait penyampaian informasi melalui media sosial yang tertera pada UU ITE pasal 27 sampai pasal 37 Nomor 1 Tahun 2008. BSSN mengimbau masyarakat untuk tidak turut menyebarkan informasi hoaks ini.
Biro Hukum dan Komunikasi Publik BSSN