Jakarta, BSSN.go.id – Dalam konteks keamanan dan ketahanan siber risiko serta ancaman serangan dan insiden siber berbanding lurus dengan tingkat pemanfaatan teknologi informasi.
Pengguna internet di Indonesia pada 2020 mencapai 196 juta dan saat pandemi Covid-19 menjadi 204.7 juta pada kurun awal 2022 yang menempatkan Indonesia menjadi negara pengguna internet terbanyak ke-4 di dunia.
Peningkatan jumlah pengguna tersebut tentu saja juga meningkatkan intensitas penggunaan internet di Indonesia dan membuat risiko ancaman keamanan siber baik dalam lingkup personal maupun dalam skala nasional secara holistik terus dan makin dekat membayangi.
Terkait dengan hal tersebut Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Hinsa Siburian mengatakan sebagaimana diamanatkan oleh Presiden Joko Widodo Indonesia harus siaga menghadapi ancaman kejahatan siber termasuk kejahatan penyalahgunaan data dalam acara focus group discussion (FGD) daring bertopik Kerangka Kebijakan Keamanan dan Ketahanan Siber yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) yang digelar Senin (30/5/2022).
“Bangsa Indonesia juga harus tanggap dan siap menghadapi perang siber. Kita bersama perlu menyadari semakin tinggi tingkat pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi semakin tinggui pula tingkat risiko dan ancaman keamanannya,” jelas Hinsa saat menjadi pembicara.
[et_pb_image src=”https://staging-web.bssn.go.id/wp-content/uploads/2022/06/FGD-WEB-01.jpg” _builder_version=”4.14.7″ _module_preset=”default” theme_builder_area=”post_content” hover_enabled=”0″ sticky_enabled=”0″ title_text=”FGD WEB-01″][/et_pb_image]Hinsa kemudian menyebut tentang kebijakan keamanan siber Indonesia yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“UU ITE tersebut kemudian diturunkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik dan berbagai peraturan lain di level kementerian/lembaga,” ujar Hinsa.
Hinsa menyatakan saat ini beberapa peraturan terkait keamanan siber diantaranya RUU Perlindungan Data Pribadi, RUU Keamanan dan Ketahanan Siber, RUU Pemerintahan Digital, RUU Keamanan Nasional, Rancangan Perpres Strategi Keamanan Siber Nasional dan Manajemen Krisis Siber, Rancangan Perpres Pelindungan Infrastruktur Informasi Vital masih dalam proses pembahasan.
“Berbagai regulasi tersebut masih berbentuk rancangan dalam proses pembahasan untuk kemudian bisa ditetapkan. Kehadiran peraturan tersebut sangat diperlukan oleh bangsa Indonesia sebagai payung hukum berbagai regulasi dan kebijakan teknis penerapan keamanan siber di Indonesia,” tegas Hinsa.
Hinsa menyatakan penyusunan regulasi terkait keamanan siber dan sandi tersebut didasarkan pada kerangka konsitusional Pembukaan UUD 1945 khususnya dalam Alinea ke-4 yang menyatakan Negara melindungi segenap bangsa dan tumpah darah indonesi dari berbagai ancaman dan gangguan.
[et_pb_image src=”https://staging-web.bssn.go.id/wp-content/uploads/2022/06/FGD-WEB-02.jpg” _builder_version=”4.14.7″ _module_preset=”default” theme_builder_area=”post_content” hover_enabled=”0″ sticky_enabled=”0″ title_text=”FGD WEB-02″][/et_pb_image]“Beberapa upaya BSSN dalam mewujudkan regulasi dan kebijakan keamanan siber diantaranya dengan melaksanakan pengkajian terhadap kebutuhan peraturan perundang-undangan di bidang keamanan siber, mendorong penetapan RUU dan peraturan perundang-undangan lainnya yang mendukung regulasi di bidang keamanan siber dan sandi, melakukan pembinaan kesadaran hukum kerja sama dengan instansi terkait, penegakan hukum di bidang keamanan siber dan sandi secara terpadu melalui koordinasi dengan lembaga penegak hukum, dan melakukan join research tentang urgensi omnibus law terkait isu digital/elektronik,” ungkap Hinsa.
Hinsa menyebut kunci mewujudkan keamanan dan ketahanan ruang siber nasional adalah kolaborasi, sinergi, peran aktif, dan komitmen seluruh pemangku kepentingan (Quad Helix) keamanan siber termasuk kalangan akademisi.
“Kalangan akademisi memiliki peran sentral sebagai tulang punggung kemajuan sains, inovasi, dan teknologi. Kami berharap kalangan akademisi dapat terus berperan meningkatkan kualitas pendidikan Indonesia sehingga bangsa Indonesia bisa bersaing dengan bangsa lain memproduksi teknologi dari hasil riset yang diawaki sendiri oleh sumber daya manusia Indonesia yang berkualitas, transformatif, dan kompetitif dalam konteks menghadapi perkembangan ancaman dan tantangan keamanan siber di tingkat global,” ungkap Hinsa.
[et_pb_image src=”https://staging-web.bssn.go.id/wp-content/uploads/2022/06/FGD-WEB-03.jpg” _builder_version=”4.14.7″ _module_preset=”default” theme_builder_area=”post_content” hover_enabled=”0″ sticky_enabled=”0″ title_text=”FGD WEB-03″][/et_pb_image]Hinsa berharap kegiatan FGD tersebut dapat memberikan kontekstualisasi terkini mengenai permasalahan dan kebijakan Indonesia dalam hal keamanan dan ketahanan siber, yang kemudian dapat berkontribusi terhadap pembentukan kebijakan Indonesia yang lebih baik.
Kegiatan FGD tersebut diikuti oleh perwakilan pemangku kepentingan keamanan siber di Indonesia di sektor pemerintah, pelaku industri dan civitas akademika baik dari Indonesai maupun luar negeri diantaranya: Dekan FHUI Edmon Makarim, Wakil Dekan Bidang Sumber Daya, Ventura, dan Administrasi Umum FHUI Parulian Paidi Aritonang, Tenaga Profesional Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Lemhannas RI Baskoro Alrianto, Presiden Direktur Microsoft Dharma Simorangkir, Direktur Corporate Affairs Microsoft Indonesia Ajar Edi, dan Chief Technology Officer Microsoft Indonesia Panji Wasmana.
Biro Hukum dan Komunikasi Publik BSSN