Jakarta, BSSN.go.id – Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Republik Indonesia Hinsa Siburian mengisi kegiatan hari Kamis 5 Desember 2019 dengan menghadiri Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan LXXVI. Acara ini digelar di Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Jakarta.
Berdasarkan surat undangan Badiklat Kejaksaan RI, acara tersebut dilaksanakan dalam rangka penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan LXXVI Kelas I, II dan III Tahun 2019. Dalam acara ini Hinsa menjadi pembicara di hadapan 100 orang calon jaksa yang berasal dari seluruh Kejaksaan se- Indonesia.
Hinsa mengatakan, berdasarkan Undang Undang Dasar 1945, Indonesia memiliki empat tujuan nasional. Pertama melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, kedua memajukan kesejahteraan umum, ketiga mencerdaskan kehidupan bangsa, dan keempat ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
“Untuk mewujudkan tujuan nasional tersebut, negara harus hadir melindungi bangsa Indonesia dalam berbagai aspek kehidupan, dan salah satunya membentuk Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), seiring munculnya ancaman serangan siber yang memiliki dampak yang lebih dahsyat dari serangan militer,” kata Hinsa.
Hinsa pun mengajak para calon jaksa itu untuk melihat perkembangan dinamika lingkungan strategis yang terkait dengan Indonesia, baik yang berpengaruh secara langsung maupun tidak langsung terhadap kehidupan dalam berbangsa dan bernegara khususnya terkait dengan keamanan, ketahanan dan siber.
“Fenomena yang terjadi saat ini perang yang semula dijalankan dengan mengirim pasukan kini telah mengarah ke proxy war, kemudian pencurian data untuk kepentingan apapun, lalu terorisme dan radikalisme,” imbuh Hinsa.
Selain serangan siber yang semakin meningkat, Hinsa juga menyinggung tentang RUU Keamanan dan Ketahanan Siber yang ditunda pengesahaannya oleh DPR RI periode lalu, sehingga sampai hari ini belum ada undang-undang yang menaungi kegiatan penyelenggaraan negara di ruang siber. (RM-YH)