default.agungkdev.com

Lawan COVID-19 BSSN Siapkan Donor Plasma Konvalesen

Depok, BSSN.go.id – Angka kasus Covid-19 di Indonesia sampai saat ini masih terus meningkat signifikan. Berdasarkan data terbaru, hari Kamis, 4 Maret 2021, kasus positif tercatat bertambah 7.264 orang. Meskipun demikian, angka kesembuhan pun juga terus mengalami peningkatan. Angka kesembuhan berdasarkan data terbaru bertambah 6.440 orang. Peningkatan pasien sembuh tersebut patut disyukuri. Sebab, mereka yang berhasil sembuh telah memiliki antibodi terhadap Covid-19 dalam berbagai level.

Menyikapi hal tersebut, sesuai dengan Surat Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia, Nomor B05 Tahun 2021 tentang Gerakan Nasional Pendonor Plasma Konvalesen, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) turut menggalakkan kegiatan donor plasma konvalesen di lingkungan BSSN pada hari Kamis, 4 Maret 2021 yang dilaksanakan Gedung H Pusdiklat BSSN, Sawangan, Depok.

Untuk persyaratan pendonor plasma konvalesen mempunyai ketentuan tersendiri, dimana pendonor harus berusia 17 – 60 tahun, swab terakhir harus negatif, donor dilakukan setelah 14 hari terhitung dari swab negatif terakhir, berat badan minimal 55 kg, tidak pernah menerima transfusi darah, tidak mempunyai penyakit bawaan, diutamakan laki-laki dan perempuan yang belum mempunyai anak (belum pernah melahirkan). Syarat tersebut sudah menjadi ketentuan dalam mendonorkan plasma konvalesen.

Pada tahap awal, proses pengambilan donor plasma konvalesen yakni pendonor diambil sampel darahnya untuk discreening dan akan diproses di laboratorium selama 7 hari. Bila lolos screening maka pendonor akan mendonorkan plasmanya setelah hari ke 7. Kegiatan ini dilakukan BSSN bekerjasama dengan kantor PMI.

Oleh karena itu, BSSN berharap kepada semua pegawai di lingkungan BSSN yang pernah menjadi penderita atau penyintas Covid-19, dapat menjadi pendonor plasma konvalesen. Hal ini mengingat adanya donor plasma konvalesen, dapat membantu pemerintah dalam penanganan penyembuhan penderita Covid-19. (Tyas/Yud)

Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat – BSSN

BERITA BSSN TERBARU