Jakarta, BSSN.go.id – Badan Siber dan Sandi Negara dan Lembaga Penjamin Simpanan sepakat menandatangani Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama mendukung perlindungan informasi dan transaksi elektronik dalam penyelenggaraan sistem pemerintahan berbasis elektronik yang terpadu dan terintegrasi milik pemerintah melalui pemanfaatan elektronik, Selasa (4/5/2021).
Ahmad Toha, Deputi Bidang Proteksi BSSN memberikan apresiasi yang tinggi atas terealisasinya prakarsa kerja sama di bidang perlindungan keamanan data antara LPS dan BSSN, “Semoga ke depan BSSN dapat mendukung tugas pekerjaan yang dijalankan oleh LPS secara optimal,” ujarnya.
Ahmad Toha menambahkan bahwa saat ini, BSSN sedang menyusun 3 (tiga) kebijakan strategis, yakni Strategi Keamanan Siber Nasional (SKSN), Pelindungan Infrastruktur Informasi Vital (PIIV), dan Manajemen Krisis Siber Nasional (MKSN). Ketiga kebijakan strategis tersebut kami harapkan mampu menjadi langkah nyata kehadiran negara dalam mewujudkan keamanan dan ketahanan nasional di ruang siber.
Ketiga kebijakan tersebut kami harapkan bisa segera disahkan agar mampu mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi BSSN dengan lebih optimal. “Keberhasilan terhadap kebijakan-kebijakan strategis tersebut sangat membutuhkan kolaborasi dan kontribusi dari seluruh pemangku kepentingan, tidak hanya di sektor pemerintahan pusat, namun juga penyelenggara pemerintahan di daerah agar dapat memanfaatkan ruang siber dengan aman dan nyaman,” tegasnya.
Maka dari itu BSSN melalui Balai Sertifikasi Elektronik atau dikenal dengan BSrE, memberikan dukungan dalam bentuk sertifikat elektronik dengan menggunakan tanda tangan digital yang menjamin keamanan, kerahasiaan, autentikasi data, integritas, dan anti penyangkalan, serta memiliki kekuatan hukum yang sah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selanjuitnya Lana Soelistianingsih, Kepala Eksekutif LPS memandang perlu dilakukan kerjasama dengan BSSN dalam perlindungan informasi dan transaksi elektronik. “Dengan nota kesepahaman ini diharapkan semakin mewujudkan kohesivitas antar lembaga sebagai upaya pemenuhan rasa aman dan adil bagi seluruh elemen masyarakat Indonesia khusunya perlindungan kepentingan nasabah perbankan nasional,” ujarnya.
LPS memiliki fungsi penjamin simpanan nasabah penyimpan dan turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan Indonesia sesuai kewenangannya. Di era pandemi ini LPS menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional.
Lana menambahkan bahwa LPS melakukan penanganan bank berdampak sistemik maupun tidak. “LPS telah melakukan likuidasi terhadap 112 bank, 1 bank umum dan 111 BPR dan telah melakukan penyelamatan 1 bank umum,” tegas lana.
Acara dihadiri oleh Ketua Dewan Komisiioner, Purbaya Yudhi Sadewa, Dewan Komisaris Didik Madiyono dan para Direktur Eksekutif LPS, kepala BSrE Rinaldy serta jajaran pejabat BSSN dan LPS.
Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat – BSSN