Jakarta, BSSN.go.id – Sekretaris Utama Badan Siber dan Sandi Negara Syahrul Mubarak, S.IP., M.M menyampaikan bahwa hak kekayaan intelektual atau HKI merpakan hak yang timbul atas hasil olah pikir otak manusia yang menghasilkan suatu produk yang berguna bagi keberlangsungan hidup. Hak ini tidak berwujud namun dapat dimiliki secara absoulut. Hal tersebut disampaikan oleh Syahrul Mubarak dalam acara Penyuluhan Hukum Internal Pegawai BSSN. Acara dilaksanakan di Gedung Auditorium BSSN Sawangan Depok pada Rabu, 16 Oktober 2019. Acara dihadiri oleh Pejabat Struktural dan Fungsional dilingkungan BSSN serta para staff. Acara penyuluhan Hukum di internal BSSN mengambil tema “Melek Hukum Kekayaan Intelektual Sebagai Kemandirian Siber” menghadirkan dua narasumber yaitu Dr. Brian Amy Prastyo, S.H.,M.L.I., LL.M Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia serta Susi Heranita Kepala Seksi kerjasama Bidang pemerintahan Dirjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Dalam kesempatan tersebut Sekretaris Utama BSSN berharap dengan adanya kegiatan ini pegawai di lingkungan BSSN memahami hukum dan urgensi terkait hukum kekayaan intelektual agar dapat terpacu untuk terus berkarya dengan memperhatikan etika hukum yang berlaku. Dengan dimulainya era revolusi industri 4.0 tantangan kedepan semakin kompleks, ditandai dengan meningkatnya konektifitas, interaksi, batas antar manusia, mesin dan sumber daya lainnya semakin konvergen melalui teknologi informasi dan komunikasi. Kedepan saya optimis bahwa pegawai BSSN akan menghasilkan produk baru yang nantinya menjadi produk karya mandiri BSSN. Dengan adanya produk karya mandiri kedepan kita tidak akan bergantung produk dari negara lain, sehingga nantinya dapat memanfaatkan produk karya mandiri yang dihasilkan oleh BSSN.
Dalam paparannya Brian menyampaikan bahwa hak kekayaan intelektual merupakan hak yang melekat pada kekayaan intelektual tertentu, hak ekonomi untuk pemegang/pemilik hak, hak moral untuk pencipta/ inventor, bersifat absolut, jangka waktu dan diatur dalam undang-undang. Dalam paparannya juga disampaikan tentang prinsip HKI serta aturan-aturan yang berkaitan dengan perjanjian. Sedangkan Susi dalam paparannya menyampaikan bahwa semakin maju suatu bangsa semakin bergantung negara tersebut pada modal intelektualnya karena modal intelektual bersifat renewable dan sustainable. Pemerintah dapat melaksanakan sendiri paten berdasarkan pertimbangan antara lain berkaitan dengan pertahanan dan keamanan negara, kebutuhan mendesak untuk kepentingan masyarakat, produk untuk ketahanan pangan dan obat-obatan yang berguna bagi masyarakat. Diakhir paparan dilanjutkan dengan diskusi dengan para peserta yang hadir dalam kegiatan tersebut. (FN-YH)