Jakarta (5/5). Pemerintah telah menyusun kebijakan ekonomi untuk menjaga keberlangsungan usaha kecil dan menengah (UKM) di tengah tekanan ekonomi akibat pandemi Covid-19, mulai dari pemberian stimulus ekonomi dalam bentuk bantuan langsung tunai, relaksasi kredit cicilan dan bunga, penghapusan pajak hingga bantuan distribusi komoditas. Keberlangsungan UKM sangat penting bagi ketahanan perekonomian Indonesia karena UKM memberikan kontribusi kepada PDB 60 persen dan penyerapan tenaga kerja sampai 97 persen.
Selain membutuhkan dukungan dalam aspek ekonomi, UKM juga membutuhkan pendampingan dalam aspek keamanan siber mengingat sekarang ini banyak UKM yang mulai menggunakan platform digital untuk menjalankan usahanya. Dari data yang dihimpun oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), 43 persen serangan siber menargetkan kelompok UKM. Karena segala keterbatasan yang ada, UKM membangun sistem dari aspek ketersediaan layanan individu sehingga biasanya aspek keamanannya belum mendapatkan alokasi sumberdaya yang memadahi atau bahkan belum ada.
Salah satu jenis serangan siber yang bisa mengganggu proses bisnis UKM yang telah berjalan di platformdigital adalah Distributed Denial of Service (DDoS). DDos merupakan upaya yang dilakukan pihak tertentu dengan tujuan untuk membuat sistem atau jaringan menjadi tidak bisa diakses sehingga pengguna tidak dapat mengakses layanan maupun produk UKM. Dalam jangka pendek proses bisnis UKM akan terganggu dan dalam jangka panjang jika serangan DDoS terus terjadi maka keberlangsungan bisnis UKM menjadi taruhannya. Menyikapi kebutuhan tersebut BSSN menerbitkan Pedoman Proteksi terhadap Serangan DDoS untuk UKM yang dapat diunduh melalui tautan di bawah ini.