default.agungkdev.com

Pelantikan Pejabat Fungsional di Lingkungan BSSN

Jakarta, BSSN.go.id – Berdasarkan ketentuan Pasal 87 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, setiap PNS yang diangkat dalam jabatan fungsional wajib dilantik dan diambil sumpah jabatan menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan yang maha esa. Kepala Biro Organisasi dan SDM Badan Siber dan Sandi Negara Mohamad Ikro, S.Si., M.Si melantik dan mengambil sumpah jabatan fungsional ahli dan terampil sebanyak 24 orang di Aula Pusdiklat yang terdiri dari 10 orang analisis kebijakan, 2 orang analisis kepegawaian, 3 orang arsiparis, 1 orang auditor, 4 orang pranata laboraturium pendidikan, 1 orang pengelola pengadaan barang/jasa, 1 orang pranata komputer dan 2 orang widyaiswara pada hari Jumat (1/11).

Kepala Biro Organisasi dan SDM berharap ke 24 orang yang telah diambil sumpahnya bisa mengemban amanah jabatan yang baru dan memiliki semangat yang tinggi dalam memberikan kinerja terbaik untuk memajukan oraganisasi.

Diakhir sambutannya Karo Organisasi dan SDM mengharapkan kepada masing-masing Kepala Unit Kerja untuk berperan aktif dalam memberdayakan para pejabat fungsional di lingkungannya, serta memberikan dukungan dalam perkembangan kompetensi dan kariernya. (RH-YH)

BERITA BSSN TERBARU