Depok, BSSN.go.id – Menyiapkan kebutuhan penyusunan dasar hukum pengelolaan keamanan siber kepentingan umum dan pelayanan publik pada sektor Infrastruktur Vital Nasional, Direktorat Proteksi Infrastruktur Informasi Kritikal Nasional BSSN menyelenggarakan Focus Group Discussion Rancangan Peraturan Presiden tentang Pelindungan Infrastruktur Informasi Vital di Hotel Margo Depok, Jawa Barat pada Selasa (24/11).
Membuka kegiatan Deputi Bidang Proteksi BSSN, Akhmad Toha, mengajak peserta melakukan flashback dua insiden keamanan siber yang pernah menghebohkan dunia, yaitu kasus kebocoran data singapore health services dan kasus serangan siber distributed denial of services di Estonia yang mengakibatkan lumpuhnya seluruh layanan publik beberapa sektor vital.
“Skala dan dampak serangan siber yang pernah menimpa Singapura dan Estonia dapat menjadi pelajaran bagi bangsa indonesia untuk selalu waspada dan proaktif bersama-sama mendesain strategi perlindungan kepentingan umum dan pelayanan publik pada sektor Infrastruktur Vital Nasional,” ungkap Toha.
“Berkaca pada berbagai kasus serangan siber yang menargetkan infrastruktur vital tersebut, Indonesia membutuhkan dasar peraturan mekanisme pelindungan keamanan siber pada infrastruktur informasi vital,” ujar Toha.
Toha menyatakan BSSN berupaya menyusun rancangan peraturan mengenai pelindungan infrastruktur informasi vital sebagai landasan sekaligus standar bagi para penyelenggara infrastruktur informasi vital dan pemangku kepentingan keamanan siber lainnya dalam melindungi sistem/layanan dari serangan siber.
“Ekosistem siber nasional yang aman dapat terjaga apabila berbagai pihak terkait yaitu pemerintah, sektor privat dan publik berkolaborasi dan bersinergi. Seluruh komponen pada sektor strategis harus menyadari kewajiban dan tanggung jawab masing-masing, mengingat potensi ancaman siber tidak terbatas oleh waktu dan wilayah. Komitmen semua pihak untuk serius dalam meningkatkan keamanan siber sangat diperlukan,” ungkap Toha.
Toha berharap kegiatan FGD tersebut dapat menjadi wadah Kementerian/Lembaga terkait dalam memberikan masukan terhadap Rancangan Perpres Pelindungan Infrastruktur Informasi Vital sekaligusmembangun koordinasi dan sinergi antara BSSN dengan seluruh stakeholder keamanan siber pada sektor infrastruktur informasi vital.
FGD digelar dengan memperhatikan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19. Sebagian peserta mengikuti kegiatan secara daring. Narasumber yang hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya Asdep Kemenkopolhukam Sigit Priyono, Kepala Bidang Kominfo Setkab Armando J.P Siregar, Direktur Proteksi IIKN Nur Achmadi, Direktur Identifikasi IIKN Intan Rahayu, Kepala Pusopkamsinas Victor P. Tobing, Head of Infosec Indosat Rusdi Rachim, Department SI Bank Indonesia Benny Sadwiko, Manager Cyber Security Center PT Pertamina Indradi Wahyu dan Dosen Universitas Gundarma I Made Wiryana.
Bagian Komunikasi Publik, Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat – BSSN