default.agungkdev.com

Segel Elektronik “Be-Seal” Balai Sertifikasi Elektronik BSSN Memberikan Jaminan Keaslian dan Integritas Informasi dan/atau Dokumen Elektronik Badan Usaha atau Instansi

[et_pb_image src=”https://staging-web.bssn.go.id/wp-content/uploads/2022/05/Screen-Shot-2022-05-10-at-21.04.31.png” _builder_version=”4.14.7″ _module_preset=”default” theme_builder_area=”post_content” hover_enabled=”0″ sticky_enabled=”0″ title_text=”Screen Shot 2022-05-10 at 21.04.31″][/et_pb_image]

Jakarta, BSSN.go.id – Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik menyebut Segel Elektronik merupakan Tanda Tangan Elektronik yang digunakan oleh Badan Usaha atau Instansi untuk menjamin keaslian dan integritas dari suatu Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik.

Seringkali organisasi perlu menandatangani dokumen sebagai badan hukum dari pada penandatanganan perorangan. Dokumen yang dikirim oleh organisasi melalui internet memerlukan jaminan sumber asal dan integritas, baik untuk alasan kepatuhan maupun untuk memastikan kepercayaan pada merek perusahaan.

Meskipun hampir memiliki kesamaan dengan Tanda Tangan Elektronik, Segel Elektronik berbeda dalam segi asilitas otomatisasi. Tidak seperti Tanda Tangan Elektronik yang membutuhklan tindakan langsung dari penandatangan, Segel Elektronik dapat diterapkan baik secara manual maupun otomatis, sehingga prosesnya dapat disederhanakan. Suatu organisasi dapat menggunakan Segel Elektronik untuk menandatangani dokumen dengan volume yang banyak untuk dibagikan kepada banyak entitas seperti misalnya:

  • e-Faktur yang dikirimkan suatu perusahaan kepada pelanggan
  • e-Statements yang bisa diunduh melalui Internet banking
  • e-Bills tagihan bulanan yang diterbitkan oleh suatu perusahaan dalam format elektronik
  • e-Receipts yang disediakan oleh toko online untuk pelanggan

Suatu organisasi dapat menggunakan Segel Elektronik dan Tanda Tangan Elektronik dalam dokumen yang sama. Pertama-tama Segel Elektronik diterapkan pada suatu dokumen elektronik kemudian pejabat terkait dan pelanggan dpat membubuhkan Tanda Tangan Elektronik pada dokumen tersebut. Dalam satu dokumen hanya bisa dibubuhkan satu Segel Elektronik namun bisa diberi beberapa Tanda Tangan Elektronik.

Melalui BSrE, BSSN menyelenggarakan layanan Sertifikasi Elektronik dalam bentuk Tanda Tangn Elektronik dan Segel Elektronik Be-Seal guna mendukung kesuksesan dan pengamanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Indonesia.

Biro Hukum dan Komunikasi Publik BSSN

BERITA BSSN TERBARU