Jakarta, BSSN.go.id – Punya visi yang sama yakni keamanan dalam penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) tiga tahun ke depan, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Republik Indonesia dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) sepakat menandatangani nota kesepahaman perlindungan informasi dan transaksi elektronik.
Simbolis penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) ini dilakukan di Gedung LKPP, Jakarta, Jum’at (8/11).
Kepala BSSN Hinsa Siburian menyebut, aspek keamanan dalam penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik itu penting. BSSN sebagai leading sector berperan dalam mewujudkan kolaborasi dan sinergi terhadap seluruh pemangku kepentingan di ranah siber.
“Mengusung visi untuk mewujudkan kedaulatan siber berkelas dunia atau world cyber sovereignity, penandatangan nota kesepahaman ini merupakan salah satu langkah untuk merealisasikan peran BSSN dalam pengamanan pertukaran informasi dan transaksi elektronik di lingkungan pemerintah,” kata Hinsa.
Purnawirawan Letnan Jenderal AD ini pun menambahkan, menaruh harapan kepada seluruh instansi pemerintah untuk dapat bersama-sama menyadari pentingnya keamanan informasi, khususnya dalam implementasi teknologi.
“Dengan adanya jaminan keamanan, saya percaya pelayanan publik berkualitas dan terpercaya dapat terealisasi dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dam akuntabel melalui penyelenggaraan SPBE,” tambahnya.
Sementara itu Kepala LKPP Dr. Ir. Roni Dwi Susanto, M.Si menjelaskan, sejak 2008 telah melakukan kerjasama ketika BSSN masih bernama Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg). Bentuk kerjasamanya saat itu pengembangan aplikasi pengamanan dokumen sebagai pilot project untuk diterapkan di LPSE Jawa Tengah, LPSE Universitas Diponegoro, hingga akhirnya dikembangkan oleh 14 LPSE di Jawa Tengah.
“Kerjasama ini merupakan bentuk pembaharuan nota kesepahaman yang telah dibangun sebelumnya. Ke depan, LKPP membutuhkan pendampingan dari BSSN terkait dengan penguatan dan audit keamanan sistem informasi internal LKPP dan Layanan Pengadaan Secara Elektronik di Kementerian, Lembaga, maupun pemerintah daerah, serta penempatan personil BSSN di LKPP,” ujar Roni.
Penandatanganan nota kesepahaman itu di saksikan oleh para pejabat dari kedua belah pihak. Dari BSSN antara lain Deputi II Bidang Proteksi Akhmad Toha, Deputi III Bidang Penanggulangan dan Pemulihan Yoseph Puguh, Deputi IV Bidang Pemantauan dan Pengendalian Suharyanto. (RM-YH)