Pusat Sertifikasi Teknologi Keamanan Siber dan Sandi merupakan unsur pendukung tugas dan fungsi BSSN yang berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Kepala melalui Sekretaris Utama. Pusat Sertifikasi Teknologi Keamanan Siber dan Sandi dipimpin oleh Kepala Pusat.

Pusat Sertifikasi Teknologi Keamanan Siber dan Sandi mempunyai tugas melaksanakan pengujian dan sertifikasi produk keamanan siber dan sandi serta pemutakhiran sistem keamanan siber dan sandi.
Pusat Sertifikasi Teknologi Keamanan Siber dan Sandi menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan rencana dan program serta panduan teknis di bidang pengujian dan sertifikasi produk serta pemutakhiran sistem keamanan siber dan sandi;
- pelaksanaan pengujian dan konsultasi teknik produk keamanan siber dan sandi;
- pelaksanaan sertifikasi produk keamanan siber dan sandi;
- pelaksanaan pemutakhiran sistem keamanan siber dan sandi;
- pelaksanaan penjaminan mutu pengujian dan sertifikasi produk keamanan siber dan sandi;
- penyusunan evaluasi dan pelaporan di bidang pengujian dan sertifikasi produk keamanan siber dan sandi, serta pemutakhiran sistem keamanan siber dan sandi; dan
- pelaksanaan urusan perencanaan, keuangan, rumah tangga, kepegawaian, ketatalaksanaan, persuratan, kearsipan, serta penyusunan evaluasi dan pelaporan Pusat.