Bogor-BSSN.go.id (25/8). Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) merupakan langkah mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel sesuai Perpres Nomor 95 Tahun 2018. Dibalik segala keuntungan dan manfaatnya bagi masyarakat, SPBE atau yang lebih dikenal dengan e-government memiliki risiko keamanan.
Untuk mengetahui tingkat keamanan serta risiko yang mungkin terjadi pada SPBE tersebut perlu dilakukan kegiatan IT Security Assessment (ITSA). Agar penyelenggaraan e-government aman, diperlukan pula layanan jaminan keamanan, kerahasiaan, autentikasi, integritas data dan anti penyangkalan.
“Faktor keamanan merupakan hal yang sangat penting sehingga memerlukan upaya pengamanan mulai dari saat membangun system hingga pengelolaannya ketika sudah berjalan,” ujar Direktur Identifikasi Kerentanan dan Penilaian Resiko Pemerintah BSSN Akhmad Toha saat membuka kegiatan ITSA dan implementasi Digital Signature Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Kementerian PUPR di Hotel Aston Sentul Bogor (25/8).
“Kegiatan ITSA merupakan program unggulan BSSN dalam perannya meningkatkan keamanan informasi nasional. Kegiatan identifikasi keamanan siber pada sektor pemerintah diharapkan dapat meningkatkan sistem pencegahan dini kerawanan dan risiko bocornya informasi serta mewujudkan kedaulatan siber bangsa Indonesia,” lanjut Toha.
Pada kesempatan tersebut, Direktur Utama PPDPP Arief Sabaruddin menyampaikan kekhawatiran bocornya data pada sistem yang sudah dibuat oleh PUPR. “Kami sudah ada aplikasi, SiKasep (Sistem Inforrmasi KPR Subsidi Perumahan) dan SiKumbang (Sistem Informasi Kumpulan Pengembang).
“Didalamnya terdapat data milik masyarakat terkait pembiayaan perumahan. Mau tidak mau, suka tidak suka semua dilakukan secara digital dan harus tetap aman, karena kami bukan bidangnya, maka terkait pengamanan data kami kerjasama dengan BSSN,” tambah Arief.
Kepala Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Rinaldy menyampaikan manfaat penerapan sertifikat elektronik pada sistem yang ada di PPDPP PUPR. “Dengan sistem elektronik, fasilitas pembiayaan perumahan (e-FLPP) dapat mempermudah proses pemohonan dana KPR FLPP dari Bank, yang semula tujuh hari pelayanan menjadi hanya tiga hari”, ujar Rinaldy.
Rinaldy menyatakan penerapan Sertifikat Elektronik dapat meningkatkan keamanan sistem elektronik e-FLPP karena Sertifikat Elektronik menjamin keaslian, autentifikasi dan nir penyangkalan dari data yang terdapat pada sistem elektronik e-FLPP.
“e-FLPP akan meningkatkan efesiensi, efektifitas, transparasi dan akuntabilitas kinerja serta meningkatkan gairah bisnis property di Indonesia,” tegas Rinaldy.
Bagian Komunikasi Publik, Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat – BSSN